Senin, 26 April 2021

SECURITIES CROWDFUNDING (SCF)

 SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Crowdjunding secara umum dikenal sebagai skema pendanaan yang dikumpulkan dalam skala kecil, tetapi berasaldari jumlah masyarakat yang besar, sehingga bisa terkumpul dana yang cukup besar. Crowdfunding sendiri berkembang dalam tiga model, antara lain :

1) Equity Crowdfunding, sebuah Crowdfunding ekuitas yang akan menginvestasikan uang dengan imbalan kepemilikan saham perusahaan, proyek, ataupun usaha rintisan. Model Equity Crowdfunding lebih efektif digunakan untuk perusahaan yang memiliki potensi bisnis berkembang;

2) Reward Crowdfunding, sebuah Crowdjunding yang akan berkontribusi pada usaha rintisan dengan imbalan manfaat non-finansial, biasanya berbentuk sebuah produk ataupun karya. Dan semakin banyak investor menyumbang ke sebuah proyek, maka akan semakin besar pula hadiah yang akan diterima pengusaha;

3) Donation Crowdfunding, yang dirancang khusus untuk pengumpulan dana amal dan bukan untuk mencari keuntungan atau profit.

Crowdjunding dikelola oleh wadah yang disebut platform berbasis internet, sehingga mudah diakses di mana saja. Secara tidak langsung, Crowdfunding sudah menciptakan tren “investasi online’, karena dalam website Crowdfunding akan ada diberbagai produk-produk seperti halnya website toko online. Bedanya, produk tersebut tidak dijual melainkan untuk didanai dan para pengguna bisa dengan mudah melakukan penyetoran dana layaknya dalam jual beli di toko online.

Jadi, sebenarnya Crowdfunding sudah berjalan di Indonesia, sayangnya belum begitu dikenal. Tak hanya itu penyandang dana di Crowdfunding Indonesia, tidak mendapatkan pengembalian apapun dari uang yang disetorkan investor. Oleh karenanya, dengan transformasi Equity Crowdfunding ke skema Securities Crowdfunding yang sekarang ini, pemerintah berupaya mengembangkan Crowdfunding bukan hanya sekedar wadah pendanaan, tapi juga sebagai instrumen investasi yang menguntungkan bagi para investor sebagai penyandang dana. Di mana para investor akan bisa mendapat return dari dana yang sudah ditanamkan ke suatu proyek UMKM ataupun perusahaan rintisan tadi. Sebagai contohnya, di Amerika Serikat atau Inggris, Crowdfunding sudah dikembangkan dengan basis equity-based dan debt-based, di mana para investor akan mendapatkan return dari dana yang mereka tanamkan ke suatu proyek, dalam bentuk dividen ataupun bunga.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 

Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Beberapa keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh perusahaan startup dan UMKM saat menggunakan SCF untuk solusi pendanaan usaha, diantaranya:

1.  Tidak adanya kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan. Perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor. Dengan demikian pihak investor akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan sesuai dengan besar saham yang diikutsertakan saat proses crowdfunding berlangsung.

2.  Kemudahan mengakses platform online pada layanan Securities Crowdfunding di mana saja dan kapan saja. Sehingga perusahaan dan investor dapat memantau kemajuan Crowdfunding yang dilakukan.

Disisi lain bagi penyedia dana (investor), investasi melalui SCF dengan instrumen saham termasuk berisiko tinggi karena dengan membeli saham di SCF berarti investor sebagai penyedia dana dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami semua risiko investasi termasuk resiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. SCF hanya bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan antara pemodal dengan penerbit (UMKM), bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit).

OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi. Memang setiap peluang pemenuhan kebutuhan dana atau sarana investasi bagi pemilik dana merupakan trade off yang harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua belah pihak. Ingat ya Sobat Sikapi, bagi investor yang ingin menginvestasikan uangnya melalui perusahaan Securities Crowdfunding maka pastikan terlebih dahulu telah terdaftar dan berizin di OJK melalui layanan kontak OJK di nomor 157 atau whatsapp di 081 157 157 157. 

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar